SERANG, (Persepsi.co.id) – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Rasta, seorang Nelayan di Karangantu, Kecamatan Serang, Kota Serang yang telah meninggal dunia.
Adapun manfaat yang diberikan sebesar Rp.42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp.20 juta, santunan berkala sebesar Rp.12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta.
Turut hadir dalam penyerahan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ialah Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin, Walikota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi.
Selain penyerahan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, Gubernur Banten Andra Soni bersama Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin dan Walikota Serang Budi Rustandi juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Karangantu.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan ini sebagai wujud hadirnya negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Nelayan yang ada di Karangantu melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhmdulillah pada kesempatan ini kita menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dari nelayan. Adapun penyerahan ini diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur Banten, Andra Soni,” kata Muhyidin. Rabu, 24 Juni 2026.
“Selain penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada nelayan, kita juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan yang ada di Karangantu. Dimana penyerahannya diberikan langsung oleh Gubernur Banten dan walikota Serang,” lanjut Muhyidin.
Muhyidin menjelaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten telah melindungi sebanyak 5.100 nelayan yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
“Jadi saat ini, nelayan yang terlindungi melalui tangan baik Pak Gubernur sudah mencapai 5.100 Nelayan, Tahun lalu 4.100 nelayan yang dilindungi, dan tahun ini ditambahkan lagi sebanyak 1.000 nelayan yang dilindungi,” ucap Muhyidin.
“Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas program yang sangat baik ini yang sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten kepada para nelayan. Kedepan, apabila terjadi resiko sosial bagi para nelayan ini sudah bisa kita pastikan adanya jaminan sosial yang tercover,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhyidin menambahkan bahwa para nelayan tersebut dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Saat ini mereka dilindungi dengan dua program, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dimana pada saat nelayan ini melakukan aktivitas selama mencari ikan sampai lagi kerumah itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Dan program selanjutnya, yakni program Jamin Kematian (JKM), jadi resiko-resiko meninggal dunia baik pada saat melakukan aktivitas pekerjaan atau meninggal biasa, para nelayan ini sudah lindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Istri almarhum selaku ahli waris, Atikah, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam atas perhatian dan kepedulian yang diberikan melalui program perlindungan ini.
Ia mengaku santunan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan hidup keluarganya setelah ditinggal sang suami.
“Ya senang, merasa terbantu. Dibantu (untuk mengenang) bapaknya,” kata Atikah.



