Serang, (persepsi.co.id) – Polres Serang melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) guna penegakan protokol kesehatan, di Jalan Raya Serang-Jakarta Jalur Kragilan-Cikande. Jumat (25/12/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan Bahwa dalam pelaksanaan operasi Cipta kondisi yang kita laksanakan setiap hari, dan masih terdapat tempat hiburan yang buka di daerah Cikande.

“Kami lakukan imbauan supaya tutup dan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Mariyono.
Menurut Mariyono, dimungkinkan dengan waktu yang tidak ditentukan (tentatif) masih ada lokasi tempat hiburan di Daerah Hukum Polres Serang Polda Banten yang masih beroperasi atau tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga rawan akan penyebaran Wabah Covid-19.

“ Kita laksanakan dengan tegas untuk Razia hiburan malam setiap hari,” tegasnya.

Sementara itu, Iptu Supriatna kepada wartawan mengatakan, Operasi rutin Cipkon yang sifatnya untuk memberikan imbauan (Preventif) terhadap pemilik Cafe serta pengunjung tempat hiburan guna untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Daerah Hukum Polres Serang.

“Beberapa tempat hiburan malam jenis karaoke yang sudah tutup diantaranya Karaoke Famili Moro Seneng di Desa Sentul Kecamatan Kragilan dan Cafe The Star Modern di daerah Kecamatan Cikande,” tandas Supriatna. (Binter)