JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir kembali sosialisasikan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan secara Virtual.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 Perusahaan binaan Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir yang telah memenuhi syarat mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP) namun belum terdaftar dalam program tersebut, agar manfaat tabungan yang diterima peserta tidak hanya dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) saja namun juga dari Program JP.
Kenaikan manfaat program JP berdasarkan Berita Resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 01/01/Th. XXIV, tanggal 4 Januari 2021, bahwa tingkat inflasi tahun 2020 adalah sebesar 1,68% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2020 sebesar -2,07%.
“Sehubungan dengan Berita Resmi BPS maka ditetapkan penyesuaian besaran manfaat JP maksimum yang sebelumnya sebesar Rp. 4.207.200,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 4.277.900,- berlaku sejak 1 Februari 2021” tutur Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir. Kamis, (18/02/2021).
Chairul menambahkan kenaikan manfaat yang diterima oleh peserta program JP tidak disertai dengan kenaikan iuran, namun justru turun karena batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran JP 3% dimana 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta yang mulanya sebesar Rp. 8.939.700,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 8.754.600,- berlaku mulai 1 Maret 2021.
Oleh karena itu kami selalu menghimbau peserta yang belum terdaftar program JP untuk segera mendaftar, karena manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar namun dengan iuran yang kecil tentunya.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik. Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini.



