Sejak berlaku 1 Juli 2015 sampai sekarang, iuran program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih sebesar 3 persen dari upah bulanan pekerja. Pemerintah terus mengkaji nilai iuran jaminan pensiun yang sesuai guna memperpanjang ketahanan dana program jaminan pensiun.
Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Arief Dahyan Supriadi, mengatakan, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Negara bisa kolaps karena ketahanan aset jaminan pensiun merosot.
”Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072. Orang berpikir tahun 2072 masih lama, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065. Jadi, durasi ketahanan dana jaminan pensiun hanya sekitar 7 tahun (dari 2065 ke 2072),” ujarnya saat menjadi narasumber di acara ”Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan”, Kamis (4/4/2024), di Jakarta.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, untuk program jaminan pensiun, aset dana jaminan sosialnya diproyeksikan dapat membiayai manfaat program hingga akhir 2072 dengan menggunakan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen yang berlaku saat ini. Apabila hanya mengandalkan iuran tanpa hasil investasi dan dana kelolaan, ketahanan dana cukup hingga tahun 2056.
Dari rasio klaim, dokumen yang sama menyebutkan, dengan mempertimbangkan eligibilitas manfaat pensiun normal, rasio klaim per Juni 2023 adalah 5 persen. Rasio klaim ini sudah termasuk pembayaran manfaat pensiun untuk kasus meninggal dunia, cacat total tetap, serta pengambilan manfaat secara lump sum (keseluruhan).
Kendati aset dana jaminan sosial jaminan pensiun diproyeksikan bertahan sampai tahun 2072, kewajiban aktuaria akan muncul setelah tahun 2051. Sebab, distribusi peserta usia muda tinggi.
Guna memperpanjang ketahanan dana program jaminan pensiun, pemerintah sebagaimana disebut dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 terus melakukan kajian nilai iuran jaminan pensiun yang sesuai, pengelolaan aset, dan investasi sebagai langkah mitigasi risiko pendanaan program.
Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar menyampaikan untuk stabilitas dan ketahanan aset jaminan pensiun secara jangka panjang bisa dilakukan melalui cara lain di luar menaikkan persentase iuran. Salah satunya adalah dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.
Dalam mewujudkan visinya menjadi jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja indonesia BPJamsostek terus melakukan inovasi dan strategi dalam meningkatkan universal coverage perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.
“Komitmen BPJamsostek melalui strategi dalam proses bisnisnya untuk pencapaian kinerja badan dan prospek pengembangan di masa depan dilaksanakan secara konsisten dengan bertujuan untuk peningkatan pemberian perlindungan jaminan sosial ,” Kata Mias.
“Kinerja BPJamsostek telah mendapat pengakuan dengan secara konsisten terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” tambahnya.
Hal tersebut sesuai dengan harapan kedepannya yaitu menjadi barometer peningkatan kepesertaan dan peningkatan pelayanan kepada tenaga kerja sehingga akan menimbulkan rasa percaya (trust) dan loyal untuk menjadi peserta program jaminan sosial.
“Dengan demikian pekerja bisa beraktivitas sesuai kemampuan optimalnya tanpa harus khawatir dengan keamanan finansial diri dan keluarga saat memasuki masa pensiun, terutama menyangkut masa depan anak-anak yang biasanya menjadi fokus utama orangtua”, tutupnya.



