SERANG, (Persepsi.co.id) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman notaris terkait layanan administrasi hukum umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadirkan sejumlah narasumber kompeten pada kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Sosial dan Optimalisasi Kepatuhan Pelaporan Notaris di Wilayah Banten yang digelar di Bale Soepomo, Senin (11/05).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maupun jajaran Kanwil Kemenkum Banten guna memberikan penguatan pemahaman terkait regulasi badan hukum sosial dan kepatuhan pelaporan notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan regulasi di bidang administrasi hukum umum menuntut seluruh pihak untuk terus meningkatkan pemahaman, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Regulasi yang diterbitkan pemerintah bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan upaya menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi mengenai yayasan, perkumpulan, dan koperasi memiliki peranan strategis dalam mendukung kegiatan sosial, kemasyarakatan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap tata cara pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, hingga pelaporan administrasi menjadi sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun narasumber yang hadir yakni Ketua Tim Kerja Badan Hukum Yayasan Direktorat Badan Usaha, Susi Liza Febriani, yang menyampaikan materi terkait layanan badan hukum yayasan. Selain itu, Analis Hukum Ahli Madya pada Tim Kerja Badan Hukum Perkumpulan Direktorat Badan Usaha, Siti Chodijah, memaparkan materi mengenai pengelolaan dan layanan badan hukum perkumpulan.
Materi penguatan kepatuhan dan implementasi layanan di wilayah juga disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Banten, Agus Prihandoko, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni.

Para narasumber memberikan pemahaman terkait tata cara pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, kewajiban pelaporan notaris, hingga penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai upaya meminimalisasi potensi sengketa maupun permasalahan hukum.

Kegiatan yang diikuti notaris secara langsung maupun virtual ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi regulasi administrasi hukum umum di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap para notaris dapat semakin memahami perkembangan regulasi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.