TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Banten terus diperluas melalui kolaborasi lintas sektor. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak bersama 51 perguruan tinggi dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten di Aula Universitas Raharja, Kota Tangerang, Selasa (12/05/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, karya kreatif, produk unggulan daerah, hingga kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Banten. Selain memperkuat aspek legalitas, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, daya saing daerah, serta mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi.
Melalui penandatanganan PKS ini, perguruan tinggi dan pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem pendampingan dan penguatan Kekayaan Intelektual yang lebih terintegrasi, mulai dari edukasi, fasilitasi pendaftaran, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan ekonomi atas hasil karya dan inovasi yang dihasilkan.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Abas Sunarya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memiliki manfaat besar bagi dunia akademik, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi perguruan tinggi yang selama ini rentan terhadap persoalan pengakuan dan pemanfaatan tanpa perlindungan hukum.
“Ini adalah sesuatu yang luar biasa, Kerja sama ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran bersama bahwa hasil penelitian, inovasi, dan kreativitas akademik perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas agar memiliki nilai manfaat yang lebih luas,” ujar Abas Sunarya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kerja sama tersebut akan membantu perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik serta memperkuat posisi hasil penelitian agar memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi yang jelas.
“Dunia riset adalah hal yang rentan jika tidak mendapatkan pengakuan. Dengan adanya MoU ini, kami sangat berterima kasih dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut, bukan hanya sekadar untuk mengejar akreditasi semata,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menegaskan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di Banten yang terus menunjukkan tren positif setiap tahun.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk memberikan pelindungan hukum yang pasti bagi para inovator dan pelaku kreatif. Dengan sinergi antara Kemenkum Banten, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah, kita ingin memastikan bahwa setiap ide dan karya yang lahir di Banten mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” jelas Pagar.
Menurutnya, keberadaan sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai komersial dan daya saing tinggi.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya daerah.



