Serang, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Banten, Rabu (24/07).

Ketiga Rapergub itu antara lain Rapergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten, Rapergub tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Strategis Provinsi Koridor Pantai Barat Provinsi Banten, dan Rapergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bertempat di Ruang Corporate University, Rapat dibuka Oleh Bapak Meidy Firmansyah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dipimpin oleh Kepala subbidang FPPHD, Ratu Diana Tusyarifah.

Hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, urgensi dan latar belakang di buatnya Rapergub ini adalah sebagai Penyempurnaan terhadap Praktik Penyelenggaraan Fungsi Akuntasi di Pemerintah Provinsi Banten dan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK Tahun 2024.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana urgensi dari Rapergub ini dengan adanya Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang tentang Apartur Sipil Negara.

Sementara, dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menyebut bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia, maka setiap Penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus ada aspek aspek terhadap Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian masukan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Gubernur oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.