TANGERANG, (Persepsi.co.id) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan prosedur pengajuan santunan kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi 30 Juni 2026 di Resto Lumbana Sengkol Suradita Cisauk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja dan pengguna jalan, mengenai alur pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas serta koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan lanjutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Sinergi ini merupakan bentuk koordinasi manfaat guna memastikan korban mendapatkan perlindungan secara optimal dan komprehensif.
Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa alur pengajuan santunan dimulai dari laporan kecelakaan yang biasanya berasal dari pihak kepolisian, dilanjutkan dengan verifikasi data korban, kelengkapan dokumen, hingga proses penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris. Apabila dokumen telah lengkap, proses pencairan santunan dapat dilakukan dengan cepat, bahkan dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan turut memaparkan prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk syarat kepesertaan aktif, pelaporan kejadian, serta mekanisme koordinasi dengan Jasa Raharja apabila kasus kecelakaan memiliki keterkaitan dengan aktivitas kerja.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan dan keterkaitan antara manfaat Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses pengajuan klaim.
Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang `Panji Artha menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap hak perlindungan kecelakaan.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar, sehingga proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh perwakilan RS seluruh Tangsel di Resto Lumbana Sengkol.
Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya korban kecelakaan, dapat semakin optimal dan menyeluruh.



