SERANG,(persepsi.co.id) – Soal Adanya kejadian Oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten UPTD PPD Cikande yang diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada pembayar pajak dengan alasan pajak naik sesuai yang telah diberitakan salah satu media online di Banten, (siberone.co.id). Jumat, 30/07/2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Samsat UPTD PPD Cikande Rita Prameswari Riva’i. Saat dihubungi lewat pesan Wa, (Jumat,30/07/2021).
Rita panggilan akrabnya mengatakan bahwa kejadian itu benar adanya dan sekarang prosesya ada di kepolisian.”karna kejadian ada dibagian pendaftaran yang di pengang langsung oleh pihak dari kepolisian,” ungkapnya
Dia mengatakan petugas kepolisian yang sedang bertugas adalah Bripka.P. dan korban atas nama Patarjhon Sihite.
Rita dalam keterangannya bahwa yang jelas pihak Samsat hanya menerima uang pajak sesuai dengan kewajiban pembayar pajak yang tertera dalam STNK korban. Sedangkan untuk perkembangan kasus, Rita menyatakan agar mengecek ke pihak kepolisian, karna kasusnya ada pada ranah kepolisian,” katanya.
Dalam kesempatan ini Rita berharap agar kasus ini bisa selesai dengan kepala dingin dan tidak merungikan kedua belah pihak serta berita dimasyarakat tidak menyudutkan pihak manapun.” Harapanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan kita menunggu proses dari kepolisian,” Ungkapnya.***



