CILEGON, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada almarhum Tolip Ariyanto (49) Karyawan PT. Chandra Pelabuhan Nusantara anak perusahaan PT. Chandra Asri Pasifik,Tbk.

Diketahui, almarhum Tolip Ariyanto merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia pada saat bekerja. Ahli waris almarhum menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.253.131.600 dengan rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 951.568.000 dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 286,082,820. Selain itu, ahli waris almarhum juga menerima Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp. 740,390 perbulan selama ahli waris masih dinyatakan layak untuk menerima.

“Ya Tolip Ariyanto berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja di perusahaan PT. Chandra Pelabuhan Nusantara yang merupakan anak perusahaan dari PT. Chandra Asri,” kata Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyantunan di VIP Meeting Room OPE Plant – PT. Chandra Asri Pasifik Tbk. Jalan Raya Anyer KM. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten, Selasa (7/10/2025).

Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi kepada PT. Chandra Asri yang sudah memastikan bahwa seluruh karyawan yang ada di Chandra Asri dan anak perusahaannya sudah terlindungi oleh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa di PT Chandra Asri dan seluruh anak perusahaannya semuanya sudah terlindungi oleh program-program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko juga berharap tidak hanya karyawan PT Chandra Asri saja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi seluruh suplayer yang bekerjasama dengan Chandra Asri juga harus menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap kepada pihak Chandra Asri bisa menjadi bagian dari yang bisa ikut mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan rekanannya akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau dapat membuat semacam aturan bagaimana agar pekerja di perusahaan rekanan atau suplayer tersebut bisa terlindungi, karena ini adalah haknya para pekerja,” harap Eko.

Eko menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan konsisten memberikan santunan kepada peserta bila mengalami kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga komitmen dengan tugasnya melayani setiap peserta dengan memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk mencairkan santunan secepat mungkin, sepanjang berkas yang disampaikan lengkap sesuai dengan syarat yang ditetapkan. “Sepanjang persyaratannya sudah lengkap saya pastikan pencairan tidak memakan waktu yang lama,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan bahwa mendapatkan santunan kecelakaan kerja itu tidak hanya disaat bekerja rutin, tetapi bisa juga yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan seperti menjadi peserta dalam seminar atau mengadakan perjalanan dinas atau mengadakan pertandingan olahraga dalam kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Sementara itu, Irma Y. Hattu selaku HR Services dan Employee Relations General Manager PT Chandra Asri Pasifik Tbk, mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati memberikan santunan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

“Kami sangat mengapresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah dengan cepat segera memproses begitu salah satu dari karyawan kami mengalami musibah, sekali lagi terima kasih,” ucap Irma.

Tidak lupa, Irma juga menyampaikan turut berdukacita kepada ahli waris atas meninggalnya almarhum Tolip Aryanto. “Dan hari ini kita menyaksikan penyerahan santunan untuk beliau,” kata Irma.

Ia menambahkan santunan ini adalah hasil kerja dari almarhum semoga bisa bermanfaat bagi keluarga dan dapat digunakan bagi keluarga dengan sebaik-baiknya. “Santunan ini adalah hasil kerja dari almarhum, semoga bisa bermanfaat buat keluarga kedepannya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Uus.

“Dan perlindungan ini merupakan wujud hadirnya negara kepada seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal maupun informal,” ucap Uus.

Sementara ditempat yang sama ahli waris almarhum, Athallah Ariq Ramadhan mengatakan, sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diterima, semoga bisa membantu keluarga kami kedepannya.

“Walaupun terus terang meninggalnya orang tua kami tidak bisa diganti dengan uang, tapi yang namanya musibah kami mau gimana lagi, semoga santunan ini bisa bermanfaat buat keluarga kami kedepannya sepeninggal bapak kami,” kata Athallah.

Ia juga mengatakan bahwa dari awal proses sewaktu orang tuanya meninggal baik dari pihak kantor maupun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat membantu sekali perihal informasi. “Ini kami rasakan dari proses klaimnya juga sangat cepat dan kami diberitahukan dengan sangat runtut dan jelas sekali oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah selama proses pencairan atau klaim, kami sangat dibantu dan diberikan informasi yang sangat jelas,” tutup Athallah Ariq. ***