persepsi.co.id||Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK-112/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP nya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemutakhiran NIK NPWP
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu poin penting adalah integrasi antara NIK dan NPWP karena Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi NIK dan NPWP dilakukan melalui pemutakhiran data NIK NPWP. Pertimbangan yang melatarbelakangi penggunaan NIK dijadikan sebagai NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, memberikan kesetaraan serta upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif bagi Wajib Pajak, dan mendukung program kebijakan satu data Indonesia supaya dapat tercapai penggunaan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam sistem pelayanan perpajakan.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Terdapat kesamaan fungsi antara Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan yaitu sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat unik dan tunggal. Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak sama-sama sebagai tanda pengenal atau identitas, akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan tersebut terletak pada jumlah digit susunan angka yang terdapat pada NPWP dan NIK. Susunan angka yang terdapat pada NPWP terdiri dari 15 digit sedangkan NIK terdiri dari 16 digit angka.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan secara serentak mulai 1 Januari 2024. Agar NIK bisa sebagai NPWP, perlu dilakukan pemutakhiran data NIK NPWP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang saat ini sudah memiliki NPWP (pemilik NPWP lama), maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru jika berstatus valid. Ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Untuk mengatasi perbedaan data atau data yang belum sesuai dengan profil pada sistem perpajakan, maka Wajib Pajak dapat melakukan update dan validasi data profil melalui akun DJPonline masing-masing Wajib Pajak melalui website djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Oleh karena itu Wajib Pajak harus melakukan pemutakhiran NIK NPWP sampai 31 Desember 2023.
Konsekuensi
Upaya untuk mewujudkan satu data Indonesia melalui mekanisme penggunaan NIK menjadi NPWP harus didukung oleh seluruh warga Negara Indonesia. Apabila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran data NIK NPWP sampai 31 Desember 2023 atau NIK belum valid maka bukti pemotongan atau pemungutan tidak bisa dikeluarkan oleh pemotong pajak. Jika pemotong pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak maka bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu diharapkan dukungan pemotong pajak untuk mendorong lawan transaksi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran NIK NPWP sampai status NIK valid. Selain itu, apabila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran data NIK NPWP dikhawatirkan akan mendapatkan kesulitan memperoleh pelayanan pada instansi yang mengharuskan NPWP seperti bank, bea cukai, pengurusan izin usaha dan lainnya.
Untuk meminimalisir resiko yang akan diterima karena belum melakukan pemutakhiran NIK NPWP, ayo segera lakukan pemutakhiran data mumpung masih ada waktu. Bersama membangun negeri, satu data menuju Indonesia maju.
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, bukan pendapat/sikap resmi dari instansi tempat penulis bekerja. (Oleh : Slamet Riyanto)


