Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tangerang Selatan pada Jumat (8/3/2024) bersama Asisten Daerah (Asda 1) Kota Tangerang Selatan dan 7 Camat se-Kota Tangerang Selatan bahas universal coverage Jamsostek di wilayah Tangerang Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada Kecamatan di Kota Tangerang Selatan yang mendukung penuh implementasi universal coverage Jamsostek di wilayahnya.

Implementasi universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Penghargaan universal coverage Jamsostek bagi kecamatan ini juga didukung penuh oleh Asisten Daerah (Asda 1) Kota Tangerang Selatan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan bersurat ke Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie terkait penghargaan ini”, tutur Rina.

Kegiatan ini dimulai bulan Mei 2024, periode penilaian dilakukan per semester, yaitu 10 Juni 2024 dan 15 Desember 2024. Terdapat 5 (lima) parameter penilaian dalam penghargaan ini, pertama Surat Edaran (SE) Kecamatan kepada pelaku usaha, komunitas dan perangkat di wilayah masing-masih, kedua pelaksanaan rutin sosialisasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan, ketiga pembentukan perisai (minimal 5 agen), keempat pemberitaan positif, dan kelima % kepesertaan perangkat desa non ketua dalam hal ini adalah bendahara dan sekretaris.

Proses penilaian akan dilakukan oleh Asda 1 Tangsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan Kepala Bagian.

Melalui penghargaan ini, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan berharap kecamatan memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa, bendahara dan sekretaris RT, bendahara dan sekretaris RW, pekerja sosial seperti imam masjid dan marbot yang belum mendapat perlindungan dari APBD, dan kader di wilayah kecamatan masing-masing yang belum mendapatkan perlindungan jamsostek dari APBD.

“Kami juga berharap semua kecamatan membuat surat edaran atau himbauan dari kecamatan perihal keikutsertaan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa di wilayah kecamatan masing-masing”, ungkap Rina.

Terakhir, Rina menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bukan Penerima Upah sebesar Rp16.800,- per orang , per bulan dan berhak atas perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.