Sumut (persepsi.co.id)- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Rapat Kerja 1(pertama)Yang di Gelar di sekretariat ABPD Kabupaten DeliSerdang Jl.Perintis Kemerdekaan No.142 Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan tetap patuhi prokes covid-19, dimasa pandemi hal ini yang tetap diterapkan oleh jajaran pengurus, Kamis 01 04 2021.

Dari liputan langsung awak media dalam Rapat Kerja ABPD Kabupaten
Deliserdang ini yang di hadiri Jajaran Pengurus Asosiasi BPD Deliserdang , Dewan Majelis Pertimbangan,”H.Irsal Saleh,SH”, “Tebu Tarigan”, Ketua,”Ok Hendri Fadlian Karnain SH,” Sekretaris,” Sahidi,SE.SH” dan 50 persen jajaran pengurus dari lembaga lembaga yang ada di Asosiasi BPD Kab.Deliserdang turut hadir.

Wakil ketua Bidang HAM dan perlindungan Anak,”Azhari Rangkuti” membuka Rakerja 1(Pertama) ABPD Kab.Deliserdang membacakan agenda Rapat yang dibahas dalam Rakerja tersebut yang nantinya akan dijabarkan oleh Ketua dan Sekretaris ABPD Kab.Deli Serdang.

Ketua”Ok Hendi Fadlian Karnain,SH”
Memaparkan visi,misi yang akan dikerjakan untuk ABPD Kabupaten DeliSerdang periode 2020-2026
Diantaranya untuk meningkatkan tunjangan kesejahtraan BPD yang hal ini sudah diupayakan sebelumnya dan sampai saat ini masih terus diusahakan yang akan menjadi program kerja ABPD Kab.Deliserdang.

Jadi Harapan Saya (Ok Hendri) mari kita bekerja sama dan sama sama bekerja agar ABPD Kab.Deliserdang ini bisa lebih maju dan berarti dimata warga Masyarakat dan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) khususnya Kabupaten Deliserdang yang sama sama kita cintai ini.
“Ajaknya Ketua Ok Hendri”

Sekretaris”Sahidi,SE.SH” menyikapin masukan masukan yang diutarakn oleh peserta Rakerja pertama ABPD Kab.Deliserdang yang sangat responsif kepada Pengurus,” Pengurus merasa terharu dan bangga, kepada anggota yang sudah memberi satu semangat dan dorongan kepada jajaran pengurus ABPD Kabupaten
Deliserdang.

Dan untuk menyikapi masalah klasik yang masih ada terjadi di Desa desa tidak ada singkronisasi antara BPD dan Pemerintah Desa (pemdes) Sekretaris,”Sahidi,SE.SH” memaparkan agar hal ini bisa menjadi program kerja utama BPD di Desa masing maaing untuk menciptakan singkronisasi dan kolaborasi antara BPD dan Pemdes, sesuai tupoksi yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri)

Satu program kerja ABPD Kab.Deliserdang di jelaskan lagi oleh Sekretaris”Sahidi,SE.SH”setelah menampung dari aspirasi warga masyarakat dan juga masukan dari BPD Kecamatan, ABPD Kabupaten Deliserdang kedepanya akan membuat Pusat Bantuan Hukum BPD Kab.Deliserdang

Yang dalam hal ini bisa membantu warga Masyarakat dan ABPD Kab. Deliserdang bisa lebih bermanfaat lagi di bidang Hukum dan dapat membantu menyelesaikan prsoalan persoalan yang ada di lingkungan Warga Masyarakat Kab.Deliseedang
“Pungkasnya”

Sugeng.S