SERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 909.599.487.880 selama tahun 2025.
Lebih lanjut, Uus juga menyebutkan bahwa total klaim tersebut merupakan penggabungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Cilegon, Cikande, Pandeglang dan Lebak.
“Sepanjang Tahun 2025 lalu, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Cilegon, Cikande, Pandeglang dan Lebak telah melakukan pencairan klaim sebesar Rp. 909.599.487.880,” kata Uus.
Adapun rinciannya, Uus menyebutkan bahwa untuk program Jaminan Kematian (JKM) terdapat 5.240 kasus yang melakukan klaim dengan total klaim sebesar Rp. 144,511,000,000.
Sedangkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat 12.719 kasus yang melakukan klaim dengan total klaim sebesar Rp. 87,104,099,470. Selanjutnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat 32.132, kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 636,769,431,790.
Uus menambahkan bahwa untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdapat 6.448 kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 17,436,270,830 dan terakhir program Jaminan Pensiun (JP) terdapat 30.216 kasus yang melakukan klaim dengan total nominalnya sebesar Rp. 23,778,685,790.
“Adapun seluruh santunan atau pencairan klaim kami serahkan langsung ke peserta maupun ke ahli waris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Uus.
“Dan besarnya angka santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman ekonomi bagi para pekerja saat menghadapi risiko sosial,” lanjutnya.
Terkahir, Uus mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana melakukan klaim agar memanfaatkan layanan Aplikasi JMO maupun Lapak Asik. “Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang melakukan klaim, cukup dari rumah tanpa perlu repot ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Uus.



