OKI, Persepsi.co.id – Menanggapi berita viral dimedia masa terkait proyek pengadaan videotron milik Disperindag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinilai mangrak oleh sejumlah pihak.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara ( DPW LPTN) Povinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aliaman SH, mengaku tak terkejut dengan adanya kejadian ini.
Aliaman menduga kejadian ini akibat lemahnya pengawasan dari Inspektorat OKI selaku badan pembina dan pengawas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dibuktikan dengan banyaknya proyek pengadaan dan infrastruktur yang kurang berkualitas di Kabupaten OKI.
“Kedepannya kami meminta Inspektorat OKI dan juga Konsultan yang diberikan tugas pengawasan, agar lebih teliti dalam melakukan pengawasan karena ini menyangkut tanggung jawab dan penggunaan uang rakyat”.
LPTN menduga proyek pengadaan videotron ini disengaja tanpa perencanaan yang matang, agar di tahun berikutnya bisa mengajukan kembali anggaran perlengkapan (Proyek susulan).
“Dengan adanya kejadian ini kami menganggap proyek Disperindag ini hanya menguras dana APBD. Seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini Disperindag lebih menghemat anggaran APBD.”
Menindak lanjuti proyek pengadaan videotron tersebut dalam waktu dekat ini kita akan melakukan investigasi, ungkapnya.
Hasilnya akan kita telaah, apakah ada unsur yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi atau tidak, bila ada dugaan korupsinya maka akan kita sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,tegasnya.(Heri)



