Oleh : Sapardi

Salah satu hal yang menarik dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah diperbolehkannya biaya atas natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk dibebankan secara fiskal, dimana aturan turunannya sudah terbit yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Pengenaan pajak natura berdampak bagi pengelolaan PPh Badan dimana harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak, terutama  bagaimana cara mencatatnya.

Perubahan yang signifikan tersebut juga sudah menyesuaikan dengan salah satu prinsip dalam akuntansi yaitu matching principle yang dikemukanan oleh Drinkwater & Edwards (2014), dimana penerapan matching principle dalam pajak dilihat dari penentuan expense. Suatu biaya dapat dikategorikan sebagai deductible expense bila expense tersebut menjadi revenue/income bagi pihak lain yang menerima pembayaran dan menimbulkan pemajakan pada penghasilan tersebut (taxable income), tetapi masih terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan karena adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan penerapan matching principle tidak relevan.

Bagaimana pencatatan sebelumnya?

Merujuk pada aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 167/PMK.03/2018 bahwa penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak (non-taxable) dan tidak bisa dibiayakan sebagai pengurang dari pendapatan (non-deductible).

Natura dan/atau kenikmatan dari sisi biaya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu deductible expense (diperbolehkan untuk dibiayakan) dan non deductible expense (tidak diperbolehkan menjadi biaya). Natura yang sifatnya deductible expense adalah pemberian makanan dan atau minuman untuk seluruh pegawai, natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan natura dan/atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Pemberian natura dan kenikmatan di luar tiga hal tadi merupakan non deductible expense.

Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokkan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). Natura sebagai penghasilan yang sifatnya taxable (terutang pajak penghasilan) adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemedprofit).

Berikut daftar Pemberian Natura secara Kelompok Bagi Pemberi Kerja dan Pegawai

 

Kelompok NaturaBagi Pemberi KerjaBagi PegawaiKeterangan
Natura (secara umum)Non Deductible ExpenseNon TaxableMisalnya beras, sembako dll.
Natura yang dikecualikanDeductible expenseNon TaxableMakan/minum seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib dalam pelaksanaan kerja
Natura (khusus)Non Deductible expenseTaxable (PPh Pasal  21)Natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, WP Final, WP Norma khusus/deemed profit

Bagaimana pencatatan yang berlaku sekarang?

Pemerintah sudah mengatur secara terperinci tentang tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan untuk menjadikan pedoman dalam pencatatan. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 66 tahun 2023.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.

Penghitungan natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, sedangkan penghitungan natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Jika penghasilan yang diterima berupa natura, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Di sisi lain, jika penghasilan berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan harus setara dengan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Adapun imbalan berupa kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Pada kasus penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah dalam bentuk tanah/bangunan, maka imbalan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar. Sedangkan apabila natura tersebut adalah barang selain tanah/bangunan yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan, maka nilai pasar yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

Selanjutnya, jika kenikmatan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, maka penilaian harus dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan dari kenikmatan tersebut.

Jika penggantian atau imbalan kenikmatan diberikan kepada lebih dari satu penerima atas suatu fasilitas atau pelayanan, maka penilaian pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan didasarkan pada alokasi kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan secara proporsional.

Pemberlakuan pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan ini dilakukan pemotongan oleh pemberi natura dan/atau kenikmatan (Perusahaan) mulai 1 Juli 2023 sampai seterusnya, sedangkan per 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima natura dan/atau kenikmatan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Pengenaan objek pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan di dalam PMK 66/2023 ini tidak hanya dikenakan atas penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, namun dikenakan juga penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak, dengan kata lain pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan tidak hanya dikenakan PPh Pasal 21, namun juga dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan penggantian atau imbalan yang diberikannya.

Dalam perusahaan ketika terdapat pemberian atas natura dan/atau kenikmatan tidak pernah memunculkan akun biaya natura dan/atau kenikmatan, karena saat terjadinya pemberian atas natura dan/atau kenikmatan yang dicatat seperti biaya kendaraan, biaya rumah, dan sejenisnya yang berkaitan dengan natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Bentuk pelaporan pajak natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi (Perusahaan) di dalam SPT PPh Badan, akan ada lampiran tersendiri dalam bentuk daftar nominatif yang akan diatur lebih lanjut, yang kemungkinan hampir sama dengan daftar nominatif promosi sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010, sesuai keterangan DJP di laman resminya.

Berikut daftar Pemberian Natura secara Kelompok Bagi Pemberi Kerja, Pegawai dan Jasa

Kelompok Natura dan/atau KenikmatanBagi Pemberi KerjaBagi Pegawai/Wajib PajakKeterangan
Natura dan/atau kenikmatan (secara umum)Deductible ExpenseTaxable (PPh Pasal 21/PPh Psl 23/Final)Misalnya fas. Perumahan, kendaraan, member golf, gym, berkuda (dengan syarat 3M).
Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikanDeductible expenseNon TaxableMakan/minum seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib dalam pelaksanaan kerja, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Natura dan/atau kenikmatan melebihi batasan tertentuDeductible expenseTaxable (PPh Pasal  21)Natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai tertentu

Pada prinsipnya tidak ada biaya natura dan/atau kenikmatan dalam sistem akuntansi pembukuan atau pencatatan. Untuk biaya atas natura akan dicatat sesuai dengan jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut.

 

*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Tangerang

*) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.