TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone terus mengawal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih. Senin (13/7/2026).
Dessy menyebutkan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Pemkot Tangerang telah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Tangerang, salah satunya Ranperwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Terkait hal ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone juga dilibatkan serta akan terus mengawal agar penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Tangerang tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera selesai dan di tanda tangani menjadi Perwal oleh Walikota,” kata Dessy.
Lebih lanjut, Dessy juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan adanya Perwal tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan semakin banyak pekerja formal maupun informal yang ada di wilayah Kota Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Dessy.
“Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” ungkap Dessy.
Untuk diketahui, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang sedang membuat tiga rancangan peraturan diantaranya ialah Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.



