SERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan semua program. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) atau manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Namun demikian, agar peserta mendapatkan santunan JKK, JHT dan JKM itu peserta harus melalui klaim dengan cara melengkapi persyaratan yang diminta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kartu peserta asli, KTP Peserta dan KTP ahli waris, copy buku tabungan ahli waris, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan serta Kartu Keluarga (KK).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang, Dany Affandi menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua jenis yakni, BPJS Ketenagakerjaan Formal dan Informal. Dimana kata Dany, peserta Formal didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaannya. Sedangkan peserta Informal adalah peserta mandiri dengan tiga syarat yakni, berusia maksimal 65 tahun, warga indonesia, memiliki KTP dan memiliki profesi atau pekerjaan mama dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Informal. Senin, (01/04).

Meski demikian, Dany menerangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan Informal agar mendapatkan santunan atau Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Sedangkan peserta Formal secara otomatis akan didaftarkan langsung oleh perusahaan.

Dany menyatakan layanan di BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Serang, memiliki lima program. Kelimanya yakni, JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Dikatakan Dany, jam operasional di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimulai pukul. 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan jam layanan dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Dengan demikian, mekanisme pemberian antrian menyesuaikan Jam layanan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Dany menyatakan tidak ada yang namanya Booking antrian atau titipan antrian. Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada peserta yang akan mengalami Jaminan sosial agar datang sesuai dengan jam layanan. Adapun peserta yang dilayani adalah peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta yang memasuki masa pensiun. Sedangkan diluar itu, ada peserta JKM, JKK dimana khusus untuk klaim JKK bisa dilakukan melalui online. Sedangkan untuk JKK harus dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengimbau kepada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan agar terus meningkatkan pelayanan. “Semoga dengan adanya mekanisme ini dapat mencegah antrian. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh kantor cabang agar terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh peserta agar memanfaatkan aplikasi JMO dalam melakukan klaim JHT. Hal ini dilakukan agar mencegah antrian di setiap kantor cabang,” ujarnya.