JAKARTA, (Persepsi.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional, mulai dari partisipasi karyawan dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga kolaborasi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menerima penghargaan tersebut dalam penganugerahan BAZNAS Award 2026 di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan, pemberian penghargaan kepada para penggerak zakat merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pengelolaan zakat.

Menurutnya, khusus untuk zakat, masyarakat diperbolehkan menyampaikan penghargaan kepada mereka yang menunaikan zakat.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi salah satu wujud pengamalan Asta Stratas dalam membangun jaringan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga, gubernur, wali kota, hingga para muzaki.

“Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sodik.

Senada dengan itu, Trisna menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan BAZNAS menjadi salah satu langkah untuk memperluas manfaat dana sosial keagamaan sekaligus membuka akses
perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” ujar Trisna.

Dukungan terhadap ekosistem zakat juga diwujudkan melalui partisipasi karyawan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran ZIS melalui BAZNAS. Untuk mendorong partisipasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran kepada karyawan.

Trisna menyebut, dalam mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah
(ZIS), BPJS Ketenagakerjaan memiliki Yayasan Al-Maghfirah yang mengelola
dan menyalurkan dana ZIS serta dana sosial lainnya dari keluarga besar BPJS
Ketenagakerjaan. Melalui pengelolaan tersebut, dana ZIS karyawan disalurkan
melalui BAZNAS untuk mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan dan
memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Sepanjang Januari hingga September 2026, dana ZIS karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BAZNAS mencapai Rp2,21 miliar. Capaian ini mencerminkan kontribusi keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap
Trisna.

Di sisi perlindungan pekerja, Trisna menjelaskan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS diwujudkan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) yang diluncurkan pada 2 Oktober 2026. Program ini menargetkan perlindungan bagi 146.000 pekerja rentan, terdiri atas 100.000 pekerja melalui BAZNAS RI Pusat dan 46.000 pekerja melalui BAZNAS daerah. Perlindungan diberikan selama enam bulan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam skema ini, BAZNAS mendukung pembiayaan kepesertaan bagi pekerja
rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima manfaat zakat.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui
program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja,
termasuk perawatan sesuai indikasi medis. Sementara itu, JKM memberikan
santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja. Kedua program ini diharapkan dapat membantu mengurangi
beban ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko sosial.

“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI dan BAZNAS daerah menargetkan perluasan perlindungan hingga 1 juta pekerja rentan pada 2027. Target ini diharapkan membuka akses jaminan sosial bagi lebih banyak pekerja yang belum terlindungi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial
bagi pekerja dan keluarganya,” imbuh Trisna.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS mendorong
perluasan perlindungan bagi pekerja rentan agar risiko kecelakaan kerja
maupun kematian dapat diantisipasi melalui jaminan sosial. Upaya ini
diharapkan membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja sekaligus memperluas manfaat kolaborasi zakat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyambut baik penghargaan yang diraih BPJS Ketenagakerjaan melalui
kolaborasi dengan BAZNAS.

Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan. Kami melihat bahwa zakat tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membantu memberikan perlindungan kepada
pekerja rentan agar mereka dan keluarganya memiliki jaring
pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Uus.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BAZNAS membuka peluang lebih luas
untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan,
pedagang, pelaku UMKM, dan pekerja harian.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperluas hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku
kepentingan lainnya. Dengan semangat gotong royong, kita dapat membantu lebih banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan sehingga ketika risiko terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak
harus menghadapi beban ekonomi sendirian,” tambahnya.

Uus juga menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Harapan kami, semakin banyak pihak yang terlibat dalam gerakan perlindungan pekerja rentan ini. Karena melindungi pekerja bukan hanya tugas BPJS Ketenagakerjaan, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi zakat dan jaminan sosial ketenagakerjaan, kita ingin memastikan bahwa semakin banyak
pekerja yang terlindungi dan semakin banyak keluarga yang.memiliki kepastian dalam menghadapi risiko kehidupan,” pungkas Uus.