SERANG, (Persepsi.co.id) – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian setiap perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Setiap aktivitas pekerjaan memiliki potensi bahaya yang apabila tidak diidentifikasi dan dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Bahaya di tempat kerja tidak selalu berupa risiko kecelakaan yang terlihat secara langsung. Terdapat berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja, mulai dari faktor fisik, kimia, biologis, ergonomi, psikososial, hingga mekanis.

Memahami potensi bahaya tersebut menjadi langkah awal dalam membangun budaya keselamatan kerja. Sebab, risiko tidak hanya ditentukan oleh kemungkinan terjadinya suatu kejadian, tetapi juga tingkat keparahan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap pekerja.

Melalui kegiatan Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), BPJS Ketenagakerjaan bersama Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PKTK3) Universitas Indonesia mendorong peningkatan pemahaman dan kompetensi dalam mengidentifikasi, menilai, serta mengendalikan potensi bahaya di lingkungan kerja.

Dalam materi pelatihan tersebut dijelaskan bahwa bahaya (hazard) merupakan sumber yang memiliki potensi menyebabkan cedera maupun gangguan kesehatan. Sementara itu, risiko (risk) merupakan kombinasi antara kemungkinan terjadinya peristiwa atau paparan berbahaya dengan tingkat keparahan cedera atau gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan.

Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu melakukan penilaian risiko secara sistematis agar potensi bahaya dapat diketahui sejak dini dan langkah pengendalian dapat dilakukan sebelum terjadi kecelakaan kerja.

Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah penerapan hierarki pengendalian risiko (Hierarchy of Control), yang meliputi eliminasi atau menghilangkan sumber bahaya, substitusi atau mengganti sumber bahaya dengan alternatif yang lebih aman, rekayasa teknik, pengendalian administratif, serta penggunaan alat pelindung diri (APD).

Pengendalian tersebut perlu dilakukan secara berjenjang dengan mengutamakan langkah yang paling efektif dalam menghilangkan atau mengurangi sumber bahaya, bukan hanya mengandalkan penggunaan APD.

Selain itu, penerapan SMK3 menjadi bagian penting dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, sistem ini bertujuan meningkatkan perlindungan K3, mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, meningkatkan efektivitas pengendalian risiko, serta menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.

Penerapan SMK3 dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Seluruh tahapan tersebut harus berjalan secara berkesinambungan agar pengendalian risiko dapat terus ditingkatkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyampaikan bahwa penerapan budaya K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi harus menjadi kebutuhan dan komitmen bersama untuk melindungi keselamatan serta kesehatan setiap pekerja.

“Keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Setiap potensi bahaya di lingkungan kerja harus dikenali dan dikendalikan sejak awal. Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya K3 setelah terjadi kecelakaan kerja. Pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pekerjaan,” ujar Uus.

Menurutnya, pengelolaan risiko yang baik membutuhkan keterlibatan seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan perusahaan hingga pekerja. Komitmen pimpinan, partisipasi pekerja, pengendalian risiko yang efektif, serta perbaikan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan SMK3.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kesadaran terhadap K3 perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti melakukan pemeriksaan kondisi lingkungan kerja, memastikan kelayakan peralatan, menerapkan prosedur kerja yang aman, menyediakan APD sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat.

“Melalui manajemen risiko yang baik, kita tidak hanya berupaya mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Karena itu, budaya K3 harus dibangun secara konsisten dan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas K3 atau manajemen perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan perlindungan pekerja. Upaya tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran perusahaan dan pekerja mengenai pentingnya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Melalui penguatan penerapan SMK3 dan manajemen risiko, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang, produktif, dan terlindungi.