Banten,( persepsi.co.id)- DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama meningkatkan kompetensi SDM terkait implementasi sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan berlangsung di Ruang GSG DPRD Banten. (08/12/25).
Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Wakil Kepala Kejati Ardito Muwardi beserta jajaran.
Fahmi Hakim mengapresiasi kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat integritas lembaga legislatif serta meningkatkan kualitas legislasi, pengawasan, dan tata kelola keuangan daerah.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis membangun Self Control Plan untuk mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan korupsi melalui penguatan integritas aparatur dan sistem yang transparan.
Ardito Muwardi turut memaparkan strategi pencegahan korupsi seperti penguatan digitalisasi layanan, manajemen risiko, dan pendidikan antikorupsi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata antikorupsi sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan responsif terhadap publik.



