TANGERANG SELATAN, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat ekosistem kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” yang digelar di Hotel Trembesi, Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten turut memberikan pelayanan hukum kepada peserta, meliputi konsultasi kekayaan intelektual dan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan. Pelayanan ini menjadi sarana bagi mahasiswa, dosen, dan pengelola perguruan tinggi untuk memperoleh informasi serta pendampingan awal dalam melindungi hasil karya dan melegalkan usaha yang dikembangkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menyerahkan sertifikat Perseroan Perorangan secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan dan penguatan legalitas usaha.

Hadiyanto menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam melahirkan inovasi dan wirausaha baru. Oleh karena itu, kreativitas mahasiswa dan dosen perlu didukung agar hasil penelitian maupun karya yang dihasilkan dapat dikembangkan menjadi usaha yang memberikan manfaat ekonomi.

“Mahasiswa jangan hanya dipersiapkan untuk menjadi pencari kerja, tetapi juga harus didorong menjadi pencipta lapangan kerja. Kami siap mendukung melalui layanan legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual agar inovasi dari kampus dapat berkembang menjadi usaha yang berdaya saing,” ujar Hadiyanto.

Pada sesi pemaparan materi, Santi Nikasih menjelaskan pemanfaatan layanan badan hukum dan legalisasi melalui apostille bagi perguruan tinggi. Ia menguraikan bahwa Perseroan Perorangan dapat menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inkubasi bisnis, hingga penciptaan lapangan kerja.

Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan mendorong perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan pencari kerja (job seeker), tetapi juga melahirkan pencipta lapangan kerja (job creator). Hal ini sejalan dengan upaya mendorong pendidikan tinggi yang berdampak melalui inovasi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kewirausahaan.

Selanjutnya, Ferry Setiawan membahas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi civitas akademika, khususnya melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi.

Sentra KI berperan dalam membantu identifikasi, pengelolaan, dan perlindungan hasil karya mahasiswa maupun dosen. Dengan dukungan tersebut, hasil penelitian dan inovasi diharapkan tidak hanya menjadi luaran akademik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan peluang untuk dikembangkan menjadi produk maupun usaha.

Sementara itu, Gina Indriani menyampaikan materi mengenai pemanfaatan program layanan hukum untuk mendorong peningkatan mutu serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Ia memaparkan empat langkah aksi strategis yang dapat ditindaklanjuti setelah kegiatan Campus Legal Up, yaitu pembentukan Sentra KI, inkubasi Perseroan Perorangan, penyelenggaraan Gelar AHU Legal Up, serta penguatan tata kelola data IKU.

Keempat langkah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk mengintegrasikan layanan hukum ke dalam kegiatan akademik dan kewirausahaan. Dengan demikian, inovasi yang lahir dari kampus dapat memperoleh perlindungan hukum, dikembangkan menjadi usaha, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan Campus Legal Up, Kanwil Kementerian Hukum Banten bersama LLDIKTI Wilayah IV berupaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan layanan hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan wirausaha baru dari lingkungan perguruan tinggi, meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta mendorong pertumbuhan usaha yang legal, inovatif, dan berdaya saing global.
Kegiatan ini diikuti perwakilan perguruan tinggi di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, khususnya perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta unsur pengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kewirausahaan, dan inkubator bisnis.