BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jayapura Papua melakukan kegiatan membersihkan Pantai Amai, pada Sabtu Pagi (16/08/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Sirta Mustakeim mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bertema “Menjaga Kebersihan, Menjaga Kelestarian” dengan membersihkan Pantai Amai. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan dan kunjungan wisatawan di Pantai Amai.
“Kegiatan Employee Volunteering tidak menggunakan anggaran Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, tapi dari donasi sukarela seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujar Sirta.
Ia mengatakan, Employee Volunteering merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk kegiatan tiap tahunnya berbeda-beda namun memiliki tujuan pengabdian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Alasan memilih kegiatan bersih-bersih pantai Amai ini untuk mendukung dan meningkatkan pariwisata di Papua” imbuhnya.
Sirta menjelaskan, Pantai Amai, yang terletak di Kabupaten Jayapura, Papua, adalah salah satu aset alam yang indah dan merupakan tujuan wisata yang populer. Kami, BPJS Ketenagakerjaan merasa terpanggil untuk ikut menjaga kelestarian alam dan kebersihan pantai ini.
“Ketika Pantai bersih, diharapkan wisatawan akan betah dan nyaman untuk mengunjungi dan berlama-lama di Pantai Amai yang pada gilirannya akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, dengan kegiatan ini diharapkan juga tumbuh kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama sama menjaga kebersihan pantai ,” sambungnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha/pekerja pada sektor pariwisata tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menghadapi risiko sosial ekonomi agar mereka tidak jatuh dalam kemiskinan baru.
“Kami sangat fokus terhadap perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Mereka adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah, rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan” tutur Sirta.
Disampaikan, dengan meng-iur Rp.36.800 setiap bulannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi.



