Jayapura, (Persepsi.co.id) – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, aparatur kampung dan pekerja konstruksi di lingkungan Kabupaten Keerom, Bappeda, BKAD, Disnaker, DPMK dan Dinas PUPR bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas secara resmi perlindungan (28/10).

Pembahasan ini dilakukan oleh Bappeda, BKAD, Disnaker, DPMK dan Dinas PUPR bersama BPJS Ketenagakerjaan bersama ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Sirta Mustakiem.

Sirta menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja rentan dan pekerja konstruksi.

“Dalam pembahasan, ini kita targetkan semua pekerja rentan dan pekerja konstruksi Kabupaten Keerom akan diakomodir dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sirta lanjutnya.

Menurut Sirta, jaminan sosial ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya pekerja rentan. “Pekerja rentan yang dimaksud dalam program ini adalah, warga yang tidak memiliki pendapat tetap, kurang mampu, bisa juga UMKM, tukang ojek, dan pekerja lepas lainnya,” jelasnya.

Pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). MoU ini menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka dapat meningkat, serta dapat mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.

Sirta juga memberikan apresiasi terhadap Pemkab Keerom yang peduli terhadap masyarakat ekonomi lemah khususnya dalam memberikan jaminan sosial.

“Kita perlu apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Keerom, karena jaminan sosial ini sangat penting bagi warga kurang mampu dalam menghadapi masalah kecelakaan atau resiko kerja, ” tutupnya.