Sembunyikan Ganja 82 Kg di Septic tank , Polisi Ringkus Empat Warga Kabupaten Serang

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap empat pelaku terduga bandar narkoba jenis ganja, di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin, (09/08/2019).

Ke empat pelaku yang bernama Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi (25) ditangkap saat sedang menunggu septiktank yang sudah tidak terpakai dan digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Semuanya orang Banten, diedarkan di sini dan Jakarta. Perannya kita kembangkan dahulu,” kata Wadiresnarkoba Polda Banten,AKBP Fadil Zulkarnain saat ditemui dilokasi penggrebekkan.

Kini ke empat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan, ganja yang dibungkus menggunakan selotip cokelat dan dimasukkan kedalam tiga karung warna putih tersebut memiliki berat 82 kilogram.

“Barang tersebut disimpan di kebun bekas lubang septiktank, disamping rumah terduga J,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, ditemui di Mapolda Banten, Senin (09/09/2019).

Ia menjelaskan bahwa, terungkapnga penimbunan ganja di dalam septiktank bermula tersebut bermula dari Polda Banten yang berhasil meringkus bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.

Setelah ditelusuri, ME merupakan salah satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, kita monitor. Ganja didapat dari mana sedang di dalami,” pungkasnya. (Ymn/charles)

 

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *