Kecelakaan Akibat Tertabrak Bus, Jasa Raharja Banten Langsung Serahkan Santunan

Tangerang, (Persepsi.co.id) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka Polres Tangerang, petugas Gerai Samsat Pasar kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Baru Sindang Panon Sindang Jaya kab. Tangerang – Banten.

Dimana telah terjadi kecelakaan pada tanggal 15 Juli 2023 kendaraan bus (Angkutan Umum) bertabrakan dengan SPM Honda Supra, kejadian ini terjadi di Jl. Raya Daan Mogot Batu Ceper Kota Tangerang– Banten, dimana kendaraan SPM Honda Supra menyalip bus lalu ditabrak dari belakang hingga pengendara terpental ke kanan dan korban terpental ke kiri sehingga korban terlindas ban kanan bus.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ucapnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *