Jasa Raharja Banten Sigap Lakukan Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang 

SERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memastikan keterjaminan korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan.

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, melakukan survey TKP di Jl.Raya Bendungan Sindangheula tepatnya di Kel.Sindangheula Kec.Pabuaran Kabupaten Serang, pada (Selasa, 2 April 2024).

Sebelum kejadian, melaju dari arah Bendungan Sindangheula menuju Palima, tiba di tempat kejadian diduga terserempet Kendaraan mobil yang No.Pol dan Identitasnya tidak diketahui yang berjalan dari arah yang sama sehingga kendaraan R2 oleng dan terjatuh.

Akibat dari kejadian tersebut terdapat pengendara R2 nama DANI mengalami luka-luka dievakuasi ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan perawatan.

Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.

“Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah,” katanya.

“Sementara saat ini korban masih di rawat di RSUD Banten dan dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Harapan saya semoga korban segara pulih dan Kembali pulang,” tambah Rangga.

Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *