Oleh: Agnes Fransisca, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong
Penerapan Coretax sebagai wujud nyata reformasi administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah di depan mata. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan teknis terkait penerapan Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kondisi saat ini, DJP menyediakan layanan perpajakan yang terpisah satu sama lain, contohnya layanan pembuatan NPWP menggunakan E-registration, pelaporan SPT Masa dan Tahunan menggunan DJP Online, pembuatan faktur pajak menggunakan E-Faktur Desktop, serta pelaporan SPT PPN menggunakan Web E-Faktur.
Penerapan Coretax menjadi jawaban dari kondisi tidak ideal tersebut. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Semua layanan administrasi perpajakan tersebut akan tersedia di dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.
Konsep Impersonating
Selain menyuguhkan kenyamanan dan kemudahan akses layanan digital yang terintegrasi dalam Portal Wajib Pajak, Coretax berupaya mengedepankan keamanan penggunaan akun Wajib Pajak dengan menerapkan konsep impersonating, dimana seseorang dapat bertindak atas nama pihak lain.
Dalam skema impersonating, pengelolaan akun Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi, dijalankan oleh pengurus/wakil atau kuasa yang ditunjuk. Pengaturan manajemen akses akun Wajib Pajak dengan konsep impersonating ini memungkinkan tidak adanya lagi sharing password dan penggunaan satu akun Wajib Pajak secara bersamaan.
Tahapan Role Akses
Secara ringkas, tahapan role akses dengan konsep impersonating adalah sebagai berikut:
Pertama, Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Saat login awal, Wakil atau Kuasa tersebut akan mengakses akun Coretax Orang Pribadi sebagai diri sendiri. Perlu menjadi perhatian, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar dapat mengakses Coretax nantinya.
Kedua, Wakil atau Kuasa memilih impersonating sebagai Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang diwakilinya. Pemilihan role tersebut tersedia di dalam Portal Wajib Pajak, bagian sisi kanan atas terdapat dropdown list, terdiri dari Main Account yang merupakan akun Coretax Orang Pribadi sebagai diri sendiri dan Taxpayers yang merupakan daftar akun Coretax Badan atau Orang Pribadi yang diwakilinya.
Ketiga, Wakil atau Kuasa beraktivitas sesuai dengan role akses yang diberikan. Saat bertindak sebagai perwakilan, Coretax akan menampilkan peringatan bahwa pengguna saat ini sedang mewakili pihak lain (you are currently impersonating user). Fitur ini meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak karena hanya Wakil atau Kuasa yang terdaftar yang bisa mengelola akun tersebut.
Keempat, Penandatanganan dokumen perpajakan dilakukan oleh Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk. Orang tersebut akan menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melaksanakan penandatanganan atas nama pihak yang diwakilinya.
Pendaftaran Kuasa di Database Coretax
Penunjukkan seseorang untuk menjadi Kuasa yang dapat mengelola akun Wajib Pajak di sistem Coretax tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kuasa tersebut harus terdaftar di dalam database Kuasa di sistem Coretax. Terdapat dua pilihan cara pendaftaran yang dapat dilakukan.
Cara pertama adalah Konsultan/Pihak Lain tersebut mendaftarkan dirinya sendiri melalui laman Coretax yang dimilikinya. Cara kedua adalah Konsultan/Pihak Lain tersebut didaftarkan oleh Pemberi Kuasa melalui laman Coretax Pemberi Kuasa. Dalam hal Kuasa didaftarkan oleh Pemberi Kuasa, maka dibutuhkan persetujuan dari orang yang ditunjuk tersebut. Yang bersangkutan dapat menyetujui atau menolaknya pada laman Coretax miliknya.
Setelah proses submit pendaftaran Kuasa, maka tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan oleh Petugas Pajak. Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak, maka Konsultan/Pihak Lain tersebut akan masuk di database Coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai Kuasa.
Penambahan dan Pencabutan Hak Akses Kuasa
Ketika Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi ingin menunjuk Kuasa untuk mengelola akun Coretax, maka dapat mengakses submenu Wakil/Kuasa di Portal Wajib Pajak kemudian pilih New Representative. Di tahapan ini, Pemberi Kuasa akan mengatur batasan-batasan akses yang diberikan, seperti otorisasi terkait pelaporan SPT, otorisasi pembayaran, otorisasi registrasi.
Contohnya, jika yang dipilih adalah otorisasi terkait pelaporan SPT, maka perlu diatur lebih lanjut jenis SPT apa yang akan diotorisasi kepada Kuasa, apakah seluruh jenis SPT atau SPT tertentu saja seperti SPT PPN, SPT Unifikasi, atau SPT Badan.
Hal penting lainnya adalah mengatur durasi pemberian otorisasi Kuasa, mulai berlaku dari tanggal berapa hingga tanggal berapa. Ini untuk memastikan ketika masa berlakunya sudah habis maka Kuasa tidak akan bisa untuk melakukan otorisasi tersebut.
Penunjukkan Kuasa tidak dilakukan sepihak oleh pemberi kuasa saja karena proses penunjukan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari orang yang ditunjuk di laman Coretax miliknya.
Adakalanya, Pemberi Kuasa ingin mengganti penunjukkan Kuasa sebelum durasi pemberian otorisasi Kuasa berakhir. Hal ini bisa dilakukan melalui proses pencabutan kuasa. Pemberi kuasa mengakses submenu Wakil/Kuasa di Portal Wajib Pajak kemudian memilih Kuasa yang dimaksud lalu tekan tombol Revoke. Di tahapan ini, akan ditampilkan keterangan otoritas Kuasa yang akan dicabut, meliputi jenis pajak, layanan, hak dan kewajiban yang selama ini telah dikuasakan ke Kuasa tersebut.
Adanya konsep impersonating, proses penunjukkan dan pencabutan Wakil/Kuasa dalam sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan rasa aman Wajib Pajak terhadap pengelolaan akun di sistem Coretax.
Simulator Coretax
Untuk dapat lebih memahami konsep impersonating dan mengenal fitur fitur lain dalam Coretax, saat ini Wajib Pajak dapat mencoba Simulator Coretax berbasis internet yang sudah tersedia di kanal resmi DJP, yaitu DJP Online. Simulator Coretax memberikan panduan interaktif bagi Wajib Pajak untuk memahami fitur-fitur yang tersedia di dalam Coretax secara lengkap. Wajib Pajak hanya perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di Simulator Coretax tersebut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja