LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Terjadinya kebocoran data di Bank Mandiri Kartu Kredit yang mengakibatkan terjadinya tindakan penipuan melalui Bukalapak.com yang merugikan nasabah Bank Mandiri Cabang Ahmat Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Aturen Tarigan.
Saat ditemui awak media ini Kepala Operasional Bank Mandiri Cabang Ahmat Yani Rantauprapat Syamsul Bahri Kamis (17/9/2020) menyampaikan bahwa masalah kebocoran data nasabah bukan hanya terjadi di Bank Mandiri, di Bank lain pun banyak terjadi,” sebut Syamsul.
Syamsul juga menyampaikan kalau kebocoran data nasabah ini bisa saja terjadi namun saya tidak dapat menjelaskan kenapa kebocoran ini bisa terjadi, karena saya takut kita nanti salah menyampaikan,” jelasnya.
Awak media ini juga menanyakan mengenai apa perlindungan yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada nasabah saat kebocoran data terjadi dan berujung kepada penipuan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai petugas Bank Mandiri.
Kepala Operasional Mandiri ini menyampaikan “kalau mengenai penipuan melalui kertu kredit ini, kami dari pihak Bank Cabang Mandiri hanya dapat memfasilitasi untuk menyampaikan keluhan nasabah kepada pihak Kartu Kredit yang ada di Jakarta, kami tidak ada wewenang dalam hal ini,” jelasnya.
Syamsul Bahri juga dengan tegas menyampaikan “kalau tidak ada kita melakukan transaksi nagapain dibayarkan, kalau saya pribadi pun kalau tidak ada melakukan transaksi terus disuruh saya harus bayar, saya pun pasti keberatan,” tegasnya.
Nasabah Bank Mandiri Cabang Ahmat Yani Rantauprapat Aturen Tarigan menyampaikan kepada wartawan Jumat (18/9/2020) “saya sudah berulang kali menyampaikan kepada Bank Mandiri Cabang Ahmat Yani tetapi pihak Bank tidak dapat berbuat apa – apa, mereka hanya menyampaikan nanti kami sampaikan ke Bank Mandiri Pusat dan sampai saat ini belum ada kejelasan atas kebocoran data sampai terjadinya penipuan ini,” jelasnya.
Sebagai nasabah, saya merasa pihak Bank Mandiri kurang merespon laporan dan keluhan dari nasabah, kalau memang bank mandiri peduli dan cepat tanggap dengan laporan nasabah, saya yakin penipuan melalui Bukalapak.com ini tidak akan terjadi dan bisa dicegah, karena menurut pihak Bukalapak ketika saya hubungi melalui telepon seluler, penipuan ini dilakukan dengan membeli suatu barang di Bukalapak, dan pihak Mandiri Kartu Kredit tidak langsung menghubungi Bukalapak sehingga barang yang dipesan oleh penipu sudah sempat dikirimkan, yang jelas saya sangat kecewa dengan perlakuan pihak Mandiri ini,” jelas A.Tarigan.
Dari kejadian ini diduga Bank Mandiri mengabaikan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 pasal 2 ayat 1 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank.
Bank Mandiri juga dianggap mengangkangi Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 28 tentang rahasia bank.(Rizal/Tim)