SERANG, (Persepsi.co.id) – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan.
Salah satunya melalui Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (09/09/2025) dengan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyebut bahwa kegiatan diskusi publik strategi kebijakan merupakan bagian dari upaya penting dalam menyebarluaskan hasil analisis kebijakan di bidang hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai data dukung dalam proses perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Hasil dari kegiatan analisis kebijakan yang telah disusun oleh kantor wilayah kementerian hukum banten disajikan dalam agenda diskusi strategi kebijakan yang berlangsung saat ini. Pada forum ini, kita akan mengetahui dan menggali informasi lebih dalam mengenai gambaran umum kegiatan analisis kebijakan, peran kantor wilayah, masalah/hambatan yang terjadi, serta kesenjangan antara pengaturan dalam permenkumham nomor 21 tahun 2021 dengan praktik di lapangan, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa pelayanan hukum tidak hanya soal percepatan proses administrasi, melainkan juga membangun budaya hukum masyarakat.
“Kementerian Hukum memiliki fungsi strategis untuk membangun budaya hukum. Jangan sampai kemudahan membuat kita abai terhadap kewajiban. Data yang disampaikan masyarakat harus valid agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, selain kemudahan, perlu juga ada pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dalam penyempurnaan implementasi Permenkumham No. 21 Tahun 2021, sekaligus memperkuat peran Kemenkum dalam menciptakan ekosistem bisnis dan investasi yang transparan serta berkeadilan.